BADUNG, Lensabali.id - Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Kecamatan Mengwi kembali mempertahankan gelar juara dalam lomba ogoh-ogoh tingkat Kabupaten Badung tahun 2026.
Dalam rangkaian Badung Caka Fest 2026 yang digelar di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, ogoh-ogoh karya mereka yang berjudul “Maguru Satua” berhasil meraih nilai tertinggi, yakni 914, mengungguli 20 peserta lainnya.
Hasil tersebut diumumkan secara resmi oleh panitia Badung Caka Fest 2026 pada Rabu (11/3) di Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, setelah dewan juri menyelesaikan proses pengamatan dan penilaian terhadap seluruh karya ogoh-ogoh yang ditampilkan pada 6–8 Maret 2026.
Berdasarkan berita acara penilaian bernomor 400.6/1287/Disbud, karya ST Tunas Remaja dinyatakan sebagai yang terbaik. Pencapaian ini sekaligus mengukuhkan status mereka sebagai juara bertahan, setelah tahun sebelumnya meraih kemenangan melalui ogoh-ogoh “Kungkang Siwa.”
Posisi terbaik kedua diraih ST Bhuana Kusuma, Banjar Peken, Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan lewat karya berjudul “Manutur” dengan nilai 895.
Sementara peringkat ketiga ditempati ST Bakti Dharma, Banjar Kangin, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan melalui ogoh-ogoh “Kala Bendu” dengan nilai 855.
Adapun peringkat keempat atau juara harapan pertama diraih ST Putra Laksana, Banjar Bersih, Desa Adat Tegal, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal dengan karya “Prayatna” yang memperoleh nilai 828.
Peringkat kelima (harapan kedua) diraih ST Putra Dharma Jati, Banjar Batubelig Kangin, Desa Adat Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara lewat karya “Bergah” dengan nilai 814.
Sedangkan posisi keenam atau harapan ketiga diraih ST Bhakti Yowana, Banjar Banjaran, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal melalui karya “Prahara Ning Candra Gohmuka” dengan nilai 813.
Ketua Panitia Badung Caka Fest 2026, Ida Bagus Agung Munika, menegaskan bahwa seluruh proses penilaian sepenuhnya dilakukan oleh dewan juri secara independen.
“Pada hari ini kami selaku panitia hanya membacakan berita acara penilaian yang sudah dilaksanakan oleh para dewan juri. Penilaian dilakukan terhadap 21 ogoh-ogoh yang mengikuti Badung Caka Fest tahun 2026,” ujarnya.
Munika yang juga menjabat sebagai Kabid Pengembangan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Badung menambahkan bahwa keputusan dewan juri bersifat final.
“Terkait dengan yang namanya pergelaran atau perlombaan, pasti ada yang merasa belum puas. Tetapi keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar