BADUNG, Lensabali.id - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Gusti Lanang Umbara mengingatkan para investor yang berinvestasi di wilayah Badung agar tidak melanggar aturan dengan memanfaatkan sempadan sungai maupun pantai untuk pembangunan.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai dan pantai merupakan wilayah yang harus dijaga demi kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Lanang Umbara saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (7/10), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan tersebut.
Lanang Umbara menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan investor yang melanggar aturan, terutama jika pembangunan tersebut berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh investor, tentu kami akan melakukan tindakan tegas demi keselamatan warga dan masyarakat Badung,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi I dan II DPRD Badung menemukan sebuah pondok wisata di Banjar Padanglinjong, Desa Canggu, yang diduga sebagian bangunannya berdiri di badan sungai.
Bangunan yang diketahui dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) itu dibangun di atas lahan milik warga setempat dengan sistem sewa. Meski pembangunannya hampir rampung, pondok wisata tersebut diketahui belum mulai beroperasi.
Temuan ini memicu perhatian serius DPRD Badung karena selain diduga melanggar sempadan sungai, bangunan tersebut juga disebut belum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Komisi I dan II DPRD Badung secara tegas meminta agar pihak investor atau pemilik bangunan membongkar bagian bangunan yang berdiri di badan sungai.
Lanang Umbara menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi hal penting agar pembangunan di Badung tetap berjalan sejalan dengan prinsip keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar