𝗡𝘆𝗲𝗽𝗶 𝗦𝗮𝗸𝗮 𝟭𝟵𝟰𝟴, 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗹𝗲𝗿 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗺𝗮𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝟮𝟰 𝗝𝗮𝗺 - LENSA BALI

Hot


Senin, 02 Maret 2026

𝗡𝘆𝗲𝗽𝗶 𝗦𝗮𝗸𝗮 𝟭𝟵𝟰𝟴, 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗹𝗲𝗿 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗺𝗮𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝟮𝟰 𝗝𝗮𝗺

Nyepi Saka 1948, Internet dan Data Seluler di Bali Dimatikan 24 Jam

Layanan data seluler dan internet di Bali akan dihentikan selama 24 jam penuh saat Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketentuan itu tertuang dalam Seruan Bersama Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948/2026 yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan Catur Brata Penyepian di seluruh Bali. Seruan ini merupakan hasil kesepahaman lintas unsur guna menjaga ketertiban dan keharmonisan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Ida Bagus Made Sunartha, menegaskan Seruan Bersama lahir dari tanggung jawab kolektif berbagai pihak. “Berkenaan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 yang bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, kami menegaskan Seruan Bersama ini merupakan hasil kesepahaman dan tanggung jawab kolektif lima unsur,” ujarnya, Jumat (27/2).

Dokumen tersebut ditetapkan 18 Februari 2026 dan ditandatangani unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Bali, Polda Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam seruan itu ditegaskan penghentian operasional transportasi darat, laut, dan udara mulai 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA. Lembaga penyiaran radio dan televisi juga tidak diperkenankan bersiaran dalam rentang waktu tersebut.

Penyedia layanan telekomunikasi diminta menonaktifkan data seluler dan menghentikan distribusi siaran televisi, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat.

Seluruh masyarakat dan wisatawan diwajibkan menaati Catur Brata Penyepian, tidak bepergian, tidak menyalakan petasan, pengeras suara, maupun lampu berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan Nyepi.

Karena bertepatan dengan malam Takbiran, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki tanpa pengeras suara dan petasan, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Seruan juga menekankan tanggung jawab bersama prajuru desa adat, pengurus masjid, pecalang, linmas, dan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat mematuhi kesepakatan ini sebagai wujud toleransi dan kedewasaan dalam menjaga Bali tetap damai dan harmonis. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar