KLUNGKUNG, Lensabali.id - Bupati Klungkung I Made Satria bersama para Bupati/Wali Kota se-Bali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung terkait pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Penandatanganan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi anak-anak terlantar, khususnya di Kabupaten Klungkung.
Melalui kesepakatan tersebut, anak terlantar akan difasilitasi dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan sebagai dasar pengakuan identitas hukum yang sah.
Dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial secara optimal.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pendampingan dalam proses penetapan status hukum anak melalui permohonan perwalian di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati I Made Satria menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci percepatan layanan.
Dengan adanya dukungan dari kejaksaan, proses administrasi dan aspek hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Langkah ini juga mempertegas komitmen Pemkab Klungkung dalam memastikan setiap anak memperoleh hak sipilnya secara menyeluruh tanpa diskriminasi.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Gubernur Bali, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar