𝗦𝗲𝗻𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗧𝗮𝘁𝗼 𝗥𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗮𝗸𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗛𝗶𝗱𝗿𝗼𝗽𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 25 Februari 2026

𝗦𝗲𝗻𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗧𝗮𝘁𝗼 𝗥𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗮𝗸𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗛𝗶𝗱𝗿𝗼𝗽𝗼𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Seniman Tato Rusia Didakwa Terkait Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id - Seorang seniman tato asal Rusia, Kseniia Varlamova (33), menghadapi ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup setelah didakwa dalam kasus kebun ganja rumahan di Denpasar. Meski bukan pihak yang menanam, jaksa menilai ia mengetahui praktik budidaya tersebut dan tidak melaporkannya kepada aparat.

Perkara ini terungkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, saat aparat Polda Bali melakukan penggerebekan di rumah dua lantai di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Rumah itu ditempati terdakwa bersama suaminya, Nirul Rashim Abdoelrazak.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, disebutkan penanaman ganja dilakukan oleh suami terdakwa sejak Agustus 2025 dengan metode hidroponik di dalam rumah.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa menegaskan terdakwa mengetahui aktivitas tersebut.

"Terdakwa mengetahui aktivitas penanaman ganja tersebut, bahkan sempat memfoto tanaman ganja milik saksi menggunakan telepon genggamnya, namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang," ungkap JPU I Made Lovi Puspawan, Selasa (24/2/2026).

Dari lokasi, polisi menyita ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari biji, daun kering, hingga daun basah dengan berat bruto 278,2 gram atau 130,06 gram netto. Aparat juga menemukan 14 batang ganja hidup setinggi 15–100 sentimeter serta 91 bibit dalam tahap pertumbuhan.

Tanaman ditanam dalam pot, polybag, dan kontainer khusus di dalam rumah, menunjukkan sistem budidaya yang terorganisir. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 131 terkait kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar