DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Komitmen itu ditegaskan saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemprov Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Koster mengaku antusias ketika menerima gagasan Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana. Di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, ia menyampaikan keterkejutannya atas usulan tersebut.
“Jujur Bapak dan Ibu Menteri, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, ia segera menindaklanjuti dengan penjadwalan penandatanganan kerja sama. “Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia berkaitan dengan penanganan anak terlantar di Daerah Bali,” katanya.
Menanggapi data 20.631 anak putus sekolah dan sekitar 3.000 anak terlantar di Bali, Koster menyebut persoalan ini sebagai perhatian serius. Ia memastikan akan melakukan validasi data agar langkah penanganan tepat sasaran. “Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Daerah Bali,” ungkapnya.
Usai penandatanganan MoU dan PKS, Pemprov Bali akan menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota untuk menyusun rencana aksi lanjutan. “Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi,” ujarnya. Ia juga akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat dengan pola jemput bola agar pemenuhan hak administrasi dapat dipercepat.
Langkah sinergis ini mendapat apresiasi dari Menteri PPPA Arifah Fauzi yang menyebutnya sebagai inisiatif strategis dan penuh empati. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati dan Pemprov Bali yang menginisiasi kegiatan ini,” ucapnya, seraya berharap program serupa dapat diperluas secara nasional.
Apresiasi juga disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang menilai kerja sama ini sebagai terobosan penting yang layak direfleksikan menjadi kebijakan nasional, mengingat persoalan anak terlantar dan putus sekolah terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menyebut momentum ini sebagai langkah strategis dalam menjamin hak anak terlantar melalui kolaborasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kajati Bali Chatarina Muliana menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan dan perlindungan dari kekerasan. Mengacu pada data Juli 2019, terdapat sekitar 3.000 anak terlantar di Bali, dengan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng.
Sementara data Bappenas 2025 mencatat angka putus sekolah di Bali mencapai 3,4 persen atau 20.631 anak. “Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” bebernya. Ia mengingatkan, “Satu saja anak terlantar akan menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi yang terlantar itu adalah anak perempuan.”
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Gubernur Bali dan Kajati Bali, kemudian dilanjutkan para kepala kejaksaan negeri bersama bupati dan wali kota se-Bali. (hms/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar