DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026). Agenda rapat difokuskan pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait. Dalam forum tersebut, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Koster memperkuat permodalan BPD Bali sebagai bank milik krama Bali.
Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menyebut penguatan modal BPD Bali sebagai “langkah strategis” di tengah dinamika dan konsolidasi industri perbankan nasional. Fraksi ini sependapat bahwa kebijakan tersebut penting untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bank daerah.
Fraksi Demokrat–NasDem juga mengapresiasi optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka. Skema tersebut dipandang efektif untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah ke BPD Bali.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya melalui Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal harus diposisikan sebagai “investasi publik” yang memberi nilai tambah nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi Bali. Fraksi Golkar mendorong agar kebijakan ini diiringi penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta evaluasi dan pengawasan berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP. Fraksi ini menyambut positif Raperda tersebut dan menilai penyertaan modal sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah. Penambahan modal ditegaskan bukan sekadar penambahan angka, melainkan investasi yang harus berdampak nyata, terukur, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Fraksi Gerindra–PSI, melalui I Wayan Subawa, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan yuridis, normatif, dan substantif. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda agar diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meminta konsistensi dasar hukum dengan peraturan daerah sebelumnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI menekankan pelaksanaan penyertaan modal harus sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan sinergi antar pemegang saham. Fraksi ini juga meminta kejelasan rencana inbreng aset tanah, pemenuhan asas publisitas, serta penegasan peran Gubernur dalam pengawasan penyertaan modal.
Meski disertai catatan kritis, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan profitabilitas baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan memadai. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat untuk menambah modal guna memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, dan mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang efisien dan akuntabel. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar