TABANAN, Lensabali.id - Polres Tabanan mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah penginapan di Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, pada 3 Oktober 2025. Rilis kasus dilakukan di Mapolsek Selemadeg, Kamis (30/10/2025).
Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa pelaku berinisial PH (55), warga Ubung, Denpasar, nekat melakukan aksinya karena tersulut emosi terhadap korban berinisial KB (47) yang merupakan selingkuhannya.
“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati melihat perubahan sikap korban yang tidak lagi perhatian,” ujar Suastika.
Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban bertemu di penginapan dan sempat melakukan hubungan intim. Setelah itu, korban ingin segera pulang dengan alasan sudah ditunggu oleh suami dan anak-anaknya. Pelaku berusaha menahannya agar tetap tinggal lebih lama dan bahkan meminta korban untuk memijatnya.
Namun, saat korban tetap bersikeras ingin pulang, pelaku yang sudah menyiapkan pisau belati di bawah bantal langsung menyerang korban dengan serangkaian tusukan.
“Korban berteriak minta tolong hingga didengar oleh karyawan penginapan. Mereka segera datang dan mengevakuasi korban ke lobi untuk mendapat pertolongan,” lanjut Suastika.
Sementara itu, pelaku berhasil kabur dari lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua minggu, polisi akhirnya berhasil menangkap PH di Jalan Cargo, Denpasar, pada 15 Oktober 2025, setelah sebelumnya dibuntuti dari kawasan Jalan Cokroaminoto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar