DENPASAR, Lensabali.id – Polemik akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Badung bersama manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai lahan di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (31/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia, Erwyanto Tedjakusuma, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Hadir pula Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma.
Langkah ini merupakan hasil mediasi yang digagas oleh Gubernur Koster untuk menengahi polemik yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat Ungasan. “Kita harapkan situasi kembali normal,” ujar Koster dalam pertemuan tersebut.
Dalam BAST disebutkan, PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai pihak pertama menyerahkan pinjam pakai lahan berbentuk badan jalan kepada Pemkab Badung sebagai pihak kedua. Lahan dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang 450 meter itu akan digunakan untuk kepentingan akses lalu lintas warga Banjar Giri Dharma.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia, Erwyanto Tedjakusuma, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Hadir pula Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma.
Langkah ini merupakan hasil mediasi yang digagas oleh Gubernur Koster untuk menengahi polemik yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat Ungasan. “Kita harapkan situasi kembali normal,” ujar Koster dalam pertemuan tersebut.
Dalam BAST disebutkan, PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai pihak pertama menyerahkan pinjam pakai lahan berbentuk badan jalan kepada Pemkab Badung sebagai pihak kedua. Lahan dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang 450 meter itu akan digunakan untuk kepentingan akses lalu lintas warga Banjar Giri Dharma.
Pemerintah Kabupaten Badung hanya diperkenankan memanfaatkan lahan tersebut sesuai fungsi akses publik dan tidak untuk kepentingan lain. Dengan penandatanganan ini, pemerintah daerah memperoleh dasar hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan jalan bagi masyarakat.
Kesepakatan ini disambut positif oleh masyarakat Ungasan yang selama ini berharap adanya solusi permanen. Situasi di lapangan pun dilaporkan telah berangsur kondusif setelah proses mediasi difasilitasi oleh Gubernur Bali.
Gubernur Koster menegaskan, penyelesaian berbasis dialog seperti ini perlu dijadikan teladan dalam menjaga stabilitas sosial di Bali. Ia juga berpesan agar semua pihak terus mengedepankan semangat gotong royong dan komunikasi terbuka dalam menghadapi perbedaan kepentingan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, hubungan antara pemerintah daerah, manajemen GWK, dan masyarakat diharapkan semakin harmonis, sejalan dengan semangat pembangunan Bali yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*/ap)
Kesepakatan ini disambut positif oleh masyarakat Ungasan yang selama ini berharap adanya solusi permanen. Situasi di lapangan pun dilaporkan telah berangsur kondusif setelah proses mediasi difasilitasi oleh Gubernur Bali.
Gubernur Koster menegaskan, penyelesaian berbasis dialog seperti ini perlu dijadikan teladan dalam menjaga stabilitas sosial di Bali. Ia juga berpesan agar semua pihak terus mengedepankan semangat gotong royong dan komunikasi terbuka dalam menghadapi perbedaan kepentingan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, hubungan antara pemerintah daerah, manajemen GWK, dan masyarakat diharapkan semakin harmonis, sejalan dengan semangat pembangunan Bali yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar