BADUNG, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) menjelang Hari Raya Galungan. Program ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya bantuan serupa telah diterima hampir 90 ribu KK umat Hindu pada April 2025 lalu.
Namun, pada penyaluran tahap pertama, pemerintah sempat menemui kendala karena sejumlah warga penerima belum memiliki rekening bank. Agar hal serupa tidak terulang, Pemkab Badung kini memperbarui data dan memastikan seluruh penerima telah memenuhi syarat administrasi.
“Kalau enggak salah, batas di tanggal 27 kemarin diberikan kesempatan. Untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening itu segera memproses untuk mendapatkan rekening bank,” kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (29/10/2025).
Adi menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh perbekel dan lurah di wilayah Gumi Keris untuk mendata ulang masyarakat yang belum memiliki rekening. Ia menegaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh mengawal distribusi bantuan agar tepat sasaran. “Kami sudah memberikan surat resmi kepada perbekel dan lurah agar mendata warga yang tercecer dan belum punya rekening,” ujar mantan Sekda Badung tersebut.
Menurutnya, bantuan ini bukan hanya bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga menjelang hari raya, tetapi juga upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih berfluktuasi. “Dalam waktu dekat, sebelum Galungan, kami akan bergerak untuk memberikan bantuan Rp 2 juta. Ini penting sebagai stimulus agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” jelas Adi.
Pemkab Badung juga menegaskan bahwa bansos tersebut bukan tunjangan hari raya (THR), melainkan bentuk dukungan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan serupa sebelumnya telah disalurkan untuk umat Islam menjelang Idulfitri dan untuk umat Buddha saat Waisak. Sementara umat Kristen akan menerima bantuan menjelang Natal, dan umat Hindu mendapatkannya dua kali dalam setahun, yaitu saat Galungan dan Kuningan.
Kepala Dinas Sosial Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling, menambahkan bahwa penerima bantuan dibatasi bagi keluarga dengan penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan, serta bukan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri. Kebijakan ini, kata dia, dijalankan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penganggaran dan pelaporan bansos daerah.
Dengan penyaluran yang lebih tertib dan pendataan yang diperbarui, Pemkab Badung berharap bantuan ini dapat benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi dorongan bagi ekonomi lokal menjelang perayaan Galungan. (ap)
Namun, pada penyaluran tahap pertama, pemerintah sempat menemui kendala karena sejumlah warga penerima belum memiliki rekening bank. Agar hal serupa tidak terulang, Pemkab Badung kini memperbarui data dan memastikan seluruh penerima telah memenuhi syarat administrasi.
“Kalau enggak salah, batas di tanggal 27 kemarin diberikan kesempatan. Untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening itu segera memproses untuk mendapatkan rekening bank,” kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (29/10/2025).
Adi menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh perbekel dan lurah di wilayah Gumi Keris untuk mendata ulang masyarakat yang belum memiliki rekening. Ia menegaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh mengawal distribusi bantuan agar tepat sasaran. “Kami sudah memberikan surat resmi kepada perbekel dan lurah agar mendata warga yang tercecer dan belum punya rekening,” ujar mantan Sekda Badung tersebut.
Menurutnya, bantuan ini bukan hanya bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga menjelang hari raya, tetapi juga upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih berfluktuasi. “Dalam waktu dekat, sebelum Galungan, kami akan bergerak untuk memberikan bantuan Rp 2 juta. Ini penting sebagai stimulus agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” jelas Adi.
Pemkab Badung juga menegaskan bahwa bansos tersebut bukan tunjangan hari raya (THR), melainkan bentuk dukungan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan serupa sebelumnya telah disalurkan untuk umat Islam menjelang Idulfitri dan untuk umat Buddha saat Waisak. Sementara umat Kristen akan menerima bantuan menjelang Natal, dan umat Hindu mendapatkannya dua kali dalam setahun, yaitu saat Galungan dan Kuningan.
Kepala Dinas Sosial Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling, menambahkan bahwa penerima bantuan dibatasi bagi keluarga dengan penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan, serta bukan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri. Kebijakan ini, kata dia, dijalankan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penganggaran dan pelaporan bansos daerah.
Dengan penyaluran yang lebih tertib dan pendataan yang diperbarui, Pemkab Badung berharap bantuan ini dapat benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi dorongan bagi ekonomi lokal menjelang perayaan Galungan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar