Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, menjelaskan bahwa dalam Lampiran IV Perpres tersebut memang terdapat rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, namun masih bersifat arahan strategis tanpa penetapan lokasi resmi.
“Pencantuman itu hanya merupakan arah kebijakan. Penentuan lokasi harus melalui studi kelayakan teknis dan operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum serta standar ICAO,” ujarnya di Denpasar.
Nusakti menegaskan, penetapan lokasi tidak akan dilakukan tanpa hasil studi mendalam, master plan yang disepakati, dan lahan yang telah siap secara hukum. “Jadi, masyarakat perlu memahami bahwa statusnya belum pada tahap keputusan lokasi,” tambahnya.
Ia juga merinci, dalam Perpres tersebut Bali mendapat sejumlah prioritas pembangunan strategis nasional, seperti:
- Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
- Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi
- Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
- Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
- Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
- Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
- Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
- Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan di salah satu media daring yang menyinggung isu pelecehan terhadap Presiden serta gangguan terhadap iklim investasi di Bali.
Pemprov Bali menegaskan, setiap proyek infrastruktur strategis akan dijalankan sesuai norma hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. “Gubernur Bali sangat menjunjung tinggi sinergi dengan pemerintah pusat. Tidak mungkin ada sikap yang dianggap menyinggung Presiden,” ujar Nusakti.
Ia menutup dengan memastikan bahwa seluruh rencana pembangunan di Bali, termasuk bandara baru, akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai mekanisme perundangan, demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Pulau Dewata. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar