KARANGASEM, Lensabali.id - Proyek pembangunan Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa/Kecamatan Manggis, serta PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padangbai, Karangasem, dihentikan sementara. Keputusan ini diambil usai Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan sidak pada Kamis (2/10).
Ketua Pansus, I Made Suparta, menegaskan penghentian dilakukan karena sejumlah izin pembangunan belum lengkap. Ia menyebut Satpol PP telah diminta memasang garis penghentian di lokasi.
Berdasarkan pantauan, Amankila Residence berencana membangun vila di lahan seluas 4 hektar. Saat sidak, pihak pengembang masih melakukan cut and fill, tetapi dokumen izinnya belum rampung.
Di lokasi lain, PT Quenzo Alam Resort diketahui tengah menyiapkan pembangunan hotel dengan 15 kamar, 11 vila, dan restoran di lahan 70 are berstatus sewa 30 tahun. Perusahaan ini sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata, namun masih menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin Air Bawah Tanah (ABT).
Pansus juga menemukan pelanggaran aturan sempadan sungai. Bangunan yang direncanakan hanya berjarak 3 meter dari bibir sungai, padahal minimal harus 5 meter. Suparta meminta bagian bangunan yang melanggar segera dibongkar, dan pihak perusahaan menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan penghentian sementara berlaku hingga semua izin lengkap. Ia menyebut rencana pembangunan Amankila mencakup sekitar 10 unit vila, sementara proyek PT Quenzo Alam Resort pun wajib menunda aktivitas sembari menunggu klarifikasi dokumen.
Selanjutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH akan memeriksa kelengkapan administrasi serta kesesuaian zona penggunaan lahan. Menurut laporan sementara dari kabupaten, kawasan tersebut seharusnya sudah sesuai peruntukan, namun masih ada sejumlah izin yang belum dipenuhi. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar