JEMBRANA, Lensabali.id – Seorang pria bernama Mariono, residivis kasus illegal logging, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengangkut 32 gelondong kayu jati hasil penebangan liar dari kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
“Pelaku saat itu sedang memuat 32 gelondong kayu jati ke mobil pikap miliknya dan berencana membawanya ke tempat pemotongan,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Menurut Citra, sehari sebelumnya tim opsnal telah mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Mariono mengaku telah menebang sekitar tujuh pohon jati di lokasi tanpa izin sejak September 2025.
“Pelaku menebang menggunakan gergaji dan kapak, lalu kayunya dikumpulkan di dalam hutan. Setelah itu diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya,” terang Citra.
Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap DK 8013 WP menuju tempat pemotongan, dengan rencana dijual seharga Rp12 ribu hingga Rp20 ribu per lembar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil pikap, sepeda motor, gergaji, kapak, terpal, dan tali tambang.
“Tersangka M ini residivis. Ia pernah dihukum satu tahun penjara pada 2009 dalam kasus illegal logging yang sama,” ungkap Citra.
Kini Mariono dijerat Pasal 37 angka 12 jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 37 angka 13 jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Citra menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penebangan liar dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan serupa. “Kami mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil penebangan tanpa izin, serta bersama menjaga kelestarian hutan,” tegasnya. (*/ap)
“Pelaku saat itu sedang memuat 32 gelondong kayu jati ke mobil pikap miliknya dan berencana membawanya ke tempat pemotongan,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Menurut Citra, sehari sebelumnya tim opsnal telah mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Mariono mengaku telah menebang sekitar tujuh pohon jati di lokasi tanpa izin sejak September 2025.
“Pelaku menebang menggunakan gergaji dan kapak, lalu kayunya dikumpulkan di dalam hutan. Setelah itu diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya,” terang Citra.
Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap DK 8013 WP menuju tempat pemotongan, dengan rencana dijual seharga Rp12 ribu hingga Rp20 ribu per lembar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil pikap, sepeda motor, gergaji, kapak, terpal, dan tali tambang.
“Tersangka M ini residivis. Ia pernah dihukum satu tahun penjara pada 2009 dalam kasus illegal logging yang sama,” ungkap Citra.
Kini Mariono dijerat Pasal 37 angka 12 jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 37 angka 13 jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Citra menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penebangan liar dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan serupa. “Kami mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil penebangan tanpa izin, serta bersama menjaga kelestarian hutan,” tegasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar