DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, tanpa mengabaikan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui kebijakan tersebut, pimpinan instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja dari rumah bagi pegawai selama 15–17 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap tugas Pertamina, terutama dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM agar berlangsung aman dan nyaman.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berarti pelayanan publik ikut dihentikan. Pemprov Bali menegaskan, unit kerja dan pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, serta bertugas di bidang keamanan tetap melaksanakan pekerjaan dari kantor seperti biasa.
Penyesuaian juga diberlakukan pada sektor pendidikan. Seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di Bali diminta menyelenggarakan pembelajaran secara daring selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai aturan masing-masing lembaga pendidikan.
Pemprov Bali turut mengingatkan agar kebijakan WFH tidak mengurangi tanggung jawab dan produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas. Para pimpinan instansi diminta memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, target kinerja tercapai, serta pelayanan kepada masyarakat berlangsung tanpa hambatan selama masa penyesuaian.
Dengan pengaturan tersebut, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik diharapkan tetap berlangsung optimal. WFH diposisikan sebagai penyesuaian sementara dalam pelaksanaan tugas kedinasan, bukan penghentian pelayanan maupun aktivitas pemerintahan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dukungan bagi Pertamina dalam menjaga kelancaran pasokan dan distribusi BBM di Bali. Melalui koordinasi seluruh instansi terkait, distribusi BBM diharapkan semakin lancar, sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar