JEMBRANA, Lensabali.id - Polisi membongkar dugaan sindikat pencurian baterai tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali. Empat orang diamankan, terdiri dari tiga teknisi instalasi tower BTS dan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah.
Tiga terduga pelaku utama masing-masing berinisial RAS asal Jombang serta S dan DS asal Jember. Sementara terduga penadah berinisial AM ditangkap di wilayah Karangaji, Jepara, Jawa Tengah.
Para pelaku disebut bekerja sebagai teknisi instalasi tower BTS di wilayah Bali. Pengetahuan mereka mengenai kondisi dan sistem tower diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kasus ini terungkap setelah teknisi maintenance berinisial PS (47) menerima alarm gangguan pada baterai tower di Desa Perancak pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat mengecek lokasi sekitar pukul 09.00 Wita, ia mendapati engsel pagar tower telah rusak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua unit baterai Lithium merek Huawei milik XL dengan nilai sekitar Rp24 juta diketahui hilang dari rak BTS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
RAS bersama rekannya, IS, disebut menjadi otak aksi tersebut. Mereka sebelumnya pernah melakukan pemasangan alat di lokasi sehingga mengetahui kondisi tower. Modus yang digunakan yakni merusak pintu pagar, melepas sekrup, kemudian memotong kabel baterai yang terhubung ke rak BTS.
RAS yang berperan sebagai sopir sekaligus memantau situasi ditangkap di Banyuwangi pada Senin (14/9). Sehari kemudian, S dan DS diamankan di kediaman masing-masing di Jember. Dari pemeriksaan, polisi mendapat informasi mengenai jalur penjualan baterai curian.
Barang tersebut disebut dijual kepada AM melalui perantara RB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AM membeli dua baterai tersebut seharga Rp5 juta. Dari transaksi itu, RB mentransfer Rp3,6 juta kepada DS yang kemudian dibagi rata kepada empat pelaku, masing-masing Rp900 ribu.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke Jawa Tengah dan menangkap AM di Karangaji, Jepara, pada Rabu (16/9). Dalam pemeriksaan, para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di empat lokasi lain yang berada di wilayah hukum Polres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penangkapan empat terduga pelaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Xenia putih, lima ponsel, tang, obeng, kunci universal rak baterai, serta beberapa baterai tower Huawei dalam kondisi utuh maupun telah dibongkar.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk penanganan hukum lebih lanjut," singkat Alit saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026). (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar