DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Penguatan sistem pemerintahan dilakukan bersamaan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui digitalisasi untuk mempersempit celah terjadinya pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026). Kegiatan mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” dan diikuti para kepala perangkat daerah Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing. Hadir pula Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo.
Koster menyatakan dukungan terhadap Program Keluarga Berintegritas karena pencegahan korupsi, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan sistem pemerintahan. Pembentukan karakter dan integritas harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai ruang pertama seseorang belajar tentang kejujuran dan tanggung jawab.
“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegas Gubernur Koster.
Ia juga mengingatkan pentingnya pola hidup sehat dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengatur keuangan keluarga. Menurut Koster, pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan agar tekanan ekonomi tidak berkembang menjadi dorongan melakukan tindakan menyimpang.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.
Di tingkat kelembagaan, Pemprov Bali telah menjalankan sejumlah langkah reformasi birokrasi. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur pemerintahan dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 49 menjadi 38. Pengisian jabatan juga dilakukan menggunakan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi, dan kelengkapan administrasi.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Gubernur Koster.
Digitalisasi pelayanan publik juga terus diperluas untuk mengurangi interaksi yang berpotensi menjadi celah pungli. Selain mempercepat layanan, sistem digital dinilai dapat memperkuat transparansi dan efektivitas. Namun, Koster mengingatkan bahwa teknologi tidak akan cukup apabila tidak disertai integritas aparatur.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menambahkan, keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter sekaligus menanamkan nilai antikorupsi. Kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika perlu dibangun melalui kehidupan keluarga sehari-hari.
Ibnu menekankan pentingnya pola hidup sederhana sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah. Keluarga diharapkan tidak menjadikan gaya hidup maupun kemewahan sebagai tuntutan yang justru dapat menimbulkan tekanan bagi anggota keluarga.
Menurutnya, keluarga dapat menjadi benteng integritas ketika anggotanya saling mengingatkan. Sebaliknya, keluarga juga dapat menjadi sumber tekanan apabila tuntutan hidup mendorong seseorang melakukan penyimpangan. Karena itu, fungsi kontrol di dalam keluarga menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola, serta penindakan melalui penegakan hukum hingga pemulihan aset negara. Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pembentukan budaya antikorupsi.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi. Hingga April 2026, tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan sejak 2004. Pada periode 2004 hingga April 2026, tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.
Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK dapat memperkuat budaya antikorupsi secara berkelanjutan. Menurutnya, pembenahan sistem pemerintahan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas individu, keluarga, dan masyarakat. (hms/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar