𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗗𝗶𝗺𝗼𝗱𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗔𝗻𝗴𝗸𝘂𝘁 𝗕𝗕𝗠 𝗦𝘂𝗯𝘀𝗶𝗱𝗶, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝘀𝗲𝗺 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗸𝘂𝗸 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 19 Agustus 2026

𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗗𝗶𝗺𝗼𝗱𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗔𝗻𝗴𝗸𝘂𝘁 𝗕𝗕𝗠 𝗦𝘂𝗯𝘀𝗶𝗱𝗶, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝘀𝗲𝗺 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗸𝘂𝗸

Mobil Dimodifikasi untuk Angkut BBM Subsidi, Pria di Karangasem Dibekuk

KARANGASEM, Lensabali.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Karangasem. Seorang pria berinisial IKS ditangkap saat mengendarai mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung ratusan liter Pertalite.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga kerap mengangkut Pertalite untuk kemudian dijual kembali ke kawasan pesisir.

Petugas kemudian melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya, Karangasem, pada Selasa (11/8/2026). Saat melintas di wilayah Kelurahan Seraya, polisi menemukan Suzuki APV yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

"Saat melintas di wilayah Kelurahan Seraya, petugas mendapati satu unit mobil Suzuki APV sesuai dengan informasi," ujar Ariasandy, Selasa (18/8/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tangki tambahan berwarna hitam yang dipasang secara khusus untuk menampung BBM. Di dalam tangki tersebut terdapat 190 liter Pertalite.

Selain BBM, petugas juga mengamankan 13 lembar barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi. Sejumlah peralatan lain turut ditemukan, di antaranya mesin pompa minyak, saklar pompa, selang, terpal, serta ban bekas.

IKS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, IKS mengaku mendapatkan Pertalite dari wilayah Subagan dan Kecamatan Bebandem, Karangasem.

"Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM selanjutnya akan dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran," tutur Ariasandy.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, IKS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

IKS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar