JEMBRANA, Lensabali.id - Seorang remaja perempuan berinisial KMP (17) di Jembrana, Bali, diamankan polisi karena diduga menjadi perantara prostitusi online yang melibatkan dua temannya yang juga masih di bawah umur. KMP menawarkan kedua korban kepada pria melalui aplikasi WhatsApp dan memperoleh imbalan dari setiap transaksi.
"Pelaku dan dua korban masih di bawah umur. Pelaku bertindak sebagai penghubung dan mengambil upah sebesar Rp 200 ribu dari setiap transaksi," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Satreskrim Polres Jembrana menggerebek sebuah penginapan pada Rabu (22/7). Di lokasi, polisi mengamankan KMP bersama dua temannya, CNTK (17) dan CTR (15), yang masih berstatus pelajar SMA.
KMP diketahui telah putus sekolah dan tidak bekerja. Berdasarkan pemeriksaan, ia diduga telah menjalankan praktik prostitusi online sekaligus menawarkan dirinya selama hampir satu tahun sebelum kemudian mengajak kedua temannya.
Perkara bermula ketika KMP menerima pesan WhatsApp dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga perempuan. KMP kemudian mengatakan hanya memiliki dua teman yang dapat dihubungi. Setelah pemesan menyetujui, ia menghubungi CNTK dan CTR.
KMP menawarkan CNTK dengan tarif Rp 1 juta dan CTR Rp 1,5 juta. Menurut Cheery, ketiganya memang berteman. KMP diduga menawarkan kedua korban setelah mengetahui mereka pernah bercerita mengenai kesulitan keuangan.
"Pelaku dan kedua korban ini berteman. Pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena sebelumnya para korban sempat bercerita sedang mengalami kesulitan keuangan," jelas Cheery.
Ketiganya kemudian menuju penginapan yang telah disepakati. Setibanya di lokasi, KMP bertemu dengan pemesan dan menerima Rp 1 juta sebagai pembayaran awal untuk CNTK. Sementara pemesan CTR belum datang.
Polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan perantara prostitusi anak kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Petugas mengamankan ketiga remaja tersebut sebelum transaksi kedua berlangsung.
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai Rp 1 juta dan tiga unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara. KMP kini berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dijerat Pasal 419 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak. "KMP terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Cheery.
Karena pelaku dan korban sama-sama masih anak, kepolisian memastikan proses penanganan disertai pendampingan psikologis dan hukum sesuai ketentuan. Polisi juga mengingatkan orang tua agar memperkuat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak di media sosial.
"Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama dalam pergaulan harian dan penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada ajakan mencurigakan dan stop melakukan eksploitasi terhadap anak untuk keuntungan pribadi," pungkas Cheery. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar