𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗔𝗦𝗡 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗴𝘂𝗯 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗡𝗼. 𝟲 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 15 Agustus 2026

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗔𝗦𝗡 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗴𝘂𝗯 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗡𝗼. 𝟲 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲

Gubernur Koster Perketat Integritas ASN dan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Ingub Bali No. 6 Tahun 2026

DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Momentum HUT ke-68 Provinsi Bali ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (12/8/2026) tersebut disampaikan kepada media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8). Kebijakan ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan 68 tahun Bali dan upaya memperkuat kualitas kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Koster, peringatan hari jadi bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja birokrasi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi Krama Bali.

Instruksi gubernur itu menempatkan peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas sebagai bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara Niskala-Sakala, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin profesional, bertanggung jawab, cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Koster menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang ramah, sopan, santun, humanis, bersih, rapi, serta memiliki kepastian dalam pelayanan. Aparatur diminta bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta tanggung jawab.

Masyarakat juga harus mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat tanpa membedakan status sosial, kondisi ekonomi, suku maupun agama. Aparatur diwajibkan mendengarkan pengaduan, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses, serta menghadirkan solusi sesuai kewenangan.

Gubernur Koster Perketat Integritas ASN dan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Ingub Bali No. 6 Tahun 2026

Di sisi integritas, Ingub tersebut secara tegas melarang aparatur menyalahgunakan jabatan, meminta atau menerima imbalan atas pelayanan, mengatasnamakan pimpinan untuk kepentingan pribadi, melakukan intervensi administrasi demi kepentingan tertentu, maupun memanfaatkan aset dan sumber daya pemerintah secara tidak semestinya.

Larangan juga mencakup pemberian pelayanan diskriminatif, penyalahgunaan informasi, konflik kepentingan, hingga penyebaran hoaks dan komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta. Sejumlah perilaku yang berpotensi merusak integritas dan citra aparatur, seperti narkoba, judi daring, pinjaman daring dan perselingkuhan, turut menjadi perhatian.

Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangannya. Sanksi administratif, hukuman disiplin maupun sanksi hukum dapat diberikan apabila terdapat pelanggaran terhadap instruksi atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali juga mendorong terciptanya lingkungan kerja zero complaint, sehat, produktif, kolaboratif, bebas gratifikasi, intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. Setiap dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.

Pada akhirnya, pembangunan Bali Era Baru tidak hanya diukur dari jumlah program yang terlaksana. Kualitas pemerintahan juga tercermin dari cara aparatur bekerja, melayani, menggunakan kewenangan, serta menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dan negara. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar