𝗗𝘂𝗮 𝗪𝗡 𝗖𝗵𝗶𝗻𝗮 𝗱𝗶 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗗𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶, 𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 04 Agustus 2026

𝗗𝘂𝗮 𝗪𝗡 𝗖𝗵𝗶𝗻𝗮 𝗱𝗶 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗗𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶, 𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻

Dua WN China di Nusa Penida Terancam Deportasi, Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Kantor Imigrasi Klungkung tengah mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara (WN) China yang menjalankan usaha di Nusa Penida. Langkah tersebut dilakukan setelah inspeksi mendadak yang digelar tim gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen keimigrasian dengan aktivitas yang dilakukan.

Kasubsi TI Inteldakim Imigrasi Klungkung, Asanda Eventualis Tejarahman, mengungkapkan temuan tersebut berasal dari sidak yang menyasar sejumlah usaha milik warga negara asing di Desa Ped, Nusa Penida.

"Dari sidak yang dipimpin Bupati Klungkung ke tiga lokasi, memang kami temukan ada WN China yang visanya kita temukan bermasalah. Saat ini kami menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan," ujar Asanda, Senin (3/8/2026).

Dua warga negara China yang dimaksud berinisial WN dan KL. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga menggunakan visa bisnis, namun ditemukan menjalankan aktivitas sebagai instruktur selam di Nusa Penida.

Menurut Asanda, pihak Imigrasi segera memanggil kedua WNA tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah deportasi.

"Memang ada visa yang tidak sesuai. Rencana hari ini atau paling lambat besok kita akan panggil. Hasilnya, jika memang ada kesalahan, paling parah kita deportasi," tegasnya.

Selain kasus tersebut, Imigrasi Klungkung juga meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal. Fokus utama pengawasan diarahkan pada WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan atau liburan namun diduga bekerja secara aktif di wilayah Nusa Penida.

"Kalau kasus WN China ini dalam prosesnya bisa jadi kita berikan waktu selama ada upaya perbaikan. Karena memang sudah jelas ada visanya. Kita justru fokus ke WNA yang diam-diam bekerja dengan visa liburan," kata Asanda.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi mengakui masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan personel serta belum tersedianya pos pengawasan khusus di Nusa Penida. Meski demikian, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar pemantauan terpadu terkait tenaga kerja asing dan kepatuhan usaha pariwisata di Nusa Penida. Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria itu menyasar sejumlah usaha milik WNA yang beroperasi di Desa Ped.

Satria menegaskan seluruh pelaku usaha asing wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari dokumen keimigrasian, izin usaha, perizinan bangunan, hingga kewajiban perpajakan daerah.

"Kunjungan ini untuk memastikan setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku," kata Satria.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pelaku usaha mengabaikan kewajiban tersebut. "Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, dan masih ada permasalahan keimigrasian, kami tidak segan untuk menutup usahanya," tegasnya.

Pemkab Klungkung menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh aktivitas usaha di Nusa Penida berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat setempat. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar