𝟭𝟴 𝗣𝗮𝗸𝗲𝘁 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝟮 𝗣𝗮𝗸𝗲𝘁 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝘀𝗶𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗼𝘀 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 12 Agustus 2026

𝟭𝟴 𝗣𝗮𝗸𝗲𝘁 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝟮 𝗣𝗮𝗸𝗲𝘁 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗗𝗶𝘀𝗶𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗼𝘀 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻

18 Paket Ganja dan 2 Paket Sabu Disita dari Kos Pria di Jimbaran

BADUNG, Lensabali.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggerebek sebuah kamar kos di Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial YPS dan menyita narkotika dengan berat hampir 1,8 kilogram.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati pelaku.

"Seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kilogram narkotika," ungkap Ariasandy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 paket ganja dan dua paket sabu. Seluruh narkotika tersebut disimpan dalam sebuah tas ransel yang berada di kamar YPS.

Belasan paket ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 1.750,90 gram bruto atau 1.696,24 gram neto. Sementara dua paket sabu memiliki berat 104,06 gram bruto atau 102,14 gram neto.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Di antaranya satu bundel plastik klip bening, 10 bungkus kertas linting, serta sebuah telepon seluler.

Usai ditangkap, YPS bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut, YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar