𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝟭𝟯 𝗔𝗦𝗡, 𝟭𝟭 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 01 Juli 2026

𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝟭𝟯 𝗔𝗦𝗡, 𝟭𝟭 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻

Pemkab Badung Jatuhkan Sanksi kepada 13 ASN, 11 PPPK Diberhentikan

BADUNG, Lensabali.id - Pemerintah Kabupaten Badung menjatuhkan sanksi disiplin kepada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2025 hingga 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparatur serta menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Wayan Putra Yadnya, menjelaskan seluruh keputusan dijatuhkan berdasarkan hasil pembahasan Tim Pelanggaran Disiplin ASN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Badung mengenai disiplin ASN.

"Itu acuan sesuai aturan. Proses ini kami lakukan secara ketat demi menegakkan keadilan," ujar Putra Yadnya dalam keterangannya, Selasa malam (30/6/2026).

Dari 13 ASN yang dijatuhi sanksi, dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 11 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang PNS dikenai sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan karena membolos, sedangkan seorang lainnya mendapat pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama satu tahun akibat melanggar prinsip netralitas.

Sementara itu, tujuh PPPK diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terbukti tidak masuk kerja secara terus-menerus. Empat PPPK lainnya diberhentikan setelah tersangkut kasus tindak pidana.

"Untuk dua PNS itu memang kena penalti penurunan jabatan dan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) saja selama setahun. Sementara untuk PPPK, ada tujuh orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja terus-menerus, dan empat orang lagi dipecat karena tersandung kasus tindak pidana," jelas Putra Yadnya.

Ia menegaskan, aturan kehadiran di lingkungan Pemkab Badung diberlakukan secara ketat bagi seluruh ASN. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari dalam setahun atau 10 hari kerja berturut-turut dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASN dapat dikenai sanksi berat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja dalam setahun atau 10 hari kerja berturut-turut. Makanya, kami di BKPSDM Badung terus mengingatkan semua pegawai agar mematuhi aturan kehadiran, jam kerja, dan menjaga integritas mereka," tegasnya.

Selain itu, BKPSDM Badung juga tengah memproses lima ASN lainnya yang diduga melanggar disiplin kehadiran. Kelima pegawai tersebut dijadwalkan menjalani sidang etik pada 6 Juli 2026 karena diduga tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

"Ada lima ASN lagi yang akan menjalani sidang pada 6 Juli 2026 nanti karena dugaannya sama, yaitu tidak masuk kerja dan tidak memenuhi jam kerja. Kami tegaskan bahwa disiplin kehadiran ini modal penting penilaian kinerja, jadi penegakan aturan dilakukan tanpa membedakan status PNS maupun PPPK," imbuh Putra Yadnya.

Menurut Putra Yadnya, langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Bupati Badung agar profesionalisme ASN terus ditingkatkan. Penegakan disiplin, katanya, bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan membangun budaya kerja yang berintegritas dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Upaya ini tujuannya membentuk ASN yang profesional dan berintegritas, bukan semata-mata memberi hukuman kepada pegawai. Apalagi Pak Bupati selalu menekankan bahwa profesionalisme ini berdampak langsung pada besaran tunjangan kinerja serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka," pungkas Putra Yadnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar