DENPASAR, Lensabali.id – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-43 DPRD Bali, Jumat (10/7).
Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, dan Fraksi Demokrat-NasDem merupakan masukan yang bernilai positif dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semua masukan bagus dan konstruktif berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ujar Giri Prasta.
Ia menjelaskan, secara umum seluruh fraksi menerima sekaligus mengapresiasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, keberhasilan Bali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut juga mendapat apresiasi dari seluruh fraksi.
Mantan Bupati Badung tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kedua lembaga memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam memastikan kebijakan publik berjalan efektif.
“Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Krama Bali,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan optimal, Pemerintah Provinsi Bali akan terus memperkuat kualitas perencanaan program serta melakukan pengukuran yang lebih terarah terhadap pelaksanaan setiap kegiatan agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan lebih baik,” ungkapnya.
Terkait keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Giri Prasta menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak selalu menunjukkan rendahnya serapan anggaran. Menurutnya, faktor efisiensi serta kehati-hatian dalam pelaksanaan program turut memengaruhi munculnya SiLPA pada akhir tahun anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, produk hukum daerah memiliki fungsi penting sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan, instrumen pelayanan publik, pendorong pembangunan daerah, sekaligus sarana perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Bali. (hms/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar