DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Menurutnya, perbekel sebagai ujung tombak pemerintahan dan pembangunan harus mampu mengelola dana yang bersumber dari APBN maupun APBD secara transparan dan akuntabel agar tidak terjerat persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7).
Dalam arahannya, Koster menyebut perbekel memiliki posisi strategis karena berperan langsung dalam menyukseskan berbagai program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga kebutuhan masyarakat desa.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.
Ia mengingat kembali perjuangannya saat menjadi anggota DPR RI dalam mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat posisi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut kemudian membuka ruang bagi desa untuk memperoleh dukungan anggaran yang lebih besar dari pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Koster, desa menjadi sasaran utama pembangunan karena merupakan entitas pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Jika pembangunan desa berjalan baik, maka kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat secara signifikan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa besarnya alokasi dana yang diterima desa juga menghadirkan tantangan tersendiri. Peluang penyimpangan dapat muncul apabila pengelolaan anggaran tidak disertai komitmen dan pengawasan yang kuat.
“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” katanya.
Karena itu, sejak awal implementasi UU Desa, Koster terus mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik guna mencegah praktik korupsi. Kekhawatiran tersebut terbukti ketika sejumlah kepala desa di berbagai daerah harus berhadapan dengan proses hukum akibat penyalahgunaan dana publik.
“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tegasnya.
Sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali juga menggandeng KPK RI melalui berbagai program pencegahan korupsi di tingkat desa. Selain memperkuat pengawasan, Pemprov Bali turut memberikan insentif bagi perbekel dan perangkat desa sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur desa.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pemerintah daerah, pengelolaan dana desa di Bali sejauh ini dinilai berjalan cukup baik. Meski demikian, Koster berharap upaya penguatan integritas terus dilakukan melalui program edukasi yang berkelanjutan.
Menutup sambutannya, ia menilai Bimtek Desa Antikorupsi sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih. Ia bahkan berharap program serupa tidak hanya menyasar desa percontohan, tetapi dapat menjangkau seluruh desa di Bali.
“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” pungkasnya.
KPK Apresiasi Pemprov Bali
Sementara itu, Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan program tersebut. Ia menyebut hingga kini telah ada 235 desa percontohan antikorupsi di Indonesia sejak program itu dimulai pada 2021.
Menurutnya, selain mendorong pencegahan korupsi, program tersebut juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. (hms/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar