BULELENG, Lensabali.id – Polres Buleleng membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung LPG 12 kilogram yang dilakukan di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku berinisial KP alias S diduga memperoleh keuntungan hingga Rp960 ribu setiap hari.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menjelaskan bahwa pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan pipa besi yang dirakit secara sederhana.
"Modus operandi yang digunakan, para pelaku membeli gas-gas 3 kg dari warung-warung yang ada, lalu dioplos ke gas 12 kg," ujar Alberto saat konferensi pers, Senin (08/06/2026).
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan menempatkan tabung 12 kilogram di posisi bawah, sementara tabung 3 kilogram berada di atas. Melalui alat bantu berupa pipa besi, isi gas dipindahkan hingga tabung besar terisi penuh.
Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Januari atau Februari 2026. Namun, pelaku tidak beroperasi setiap hari dan memilih menjalankan aktivitasnya secara berkala untuk menghindari perhatian aparat.
"Pelaku ini beroperasi secara on-off. Ketika situasi dirasa aman dia melakukan, ketika merasa ada pengawasan dia berhenti," jelas Alberto.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil diisi ulang secara ilegal.
Dalam sehari, pelaku diperkirakan mampu menghasilkan hingga 12 tabung, sehingga total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp960 ribu per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 90 tabung LPG yang terdiri atas 78 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 12 kilogram. Polisi juga mengamankan pipa besi serta sejumlah segel karet yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar