DENPASAR, Lensabali.id – Sebidang tanah seluas 68 are milik keluarga besar Puri Kaleran Kangin yang berlokasi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, diduga ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook oleh pihak yang identitasnya belum diketahui.
Penasihat hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gede Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menelusuri pihak yang diduga memasarkan lahan tersebut melalui media sosial. Menurutnya, akun yang digunakan diduga bukan identitas asli.
Ponglik menjelaskan bahwa lahan tersebut bukanlah objek yang bebas dari persoalan hukum. Selain pernah menjadi sengketa perdata, persoalan terkait tanah tersebut juga disebut masih berproses dalam ranah pidana.
“Klien saya ini waktu diperkarakan mulai dari PN Denpasar, PT Bali, sampai Mahkamah Agung dan menang. Ketiga putusan itu mengatakan tanah itu milik klien saya yang merupakan keluarga besar Puri Kaleran Kangin,” ujar Ponglik saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (06/06/2026).
Ia menuturkan perkara perdata terkait kepemilikan lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, setelah sengketa perdata selesai, muncul persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Menurut Ponglik, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Terkait munculnya dugaan penawaran tanah melalui media sosial, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan legalitas secara menyeluruh.
Ia menilai calon pembeli, investor, maupun agen properti perlu menelusuri status hukum dan riwayat kepemilikan suatu lahan sebelum melakukan transaksi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya klaim sepihak yang menyatakan objek tanah tertentu telah bebas dari sengketa. Masyarakat perlu mengetahui fakta hukum untuk dijadikan dasar pertimbangan agar tidak menjadi korban jual beli,” tegasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar