KARANGASEM, Lensabali.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Karangasem melaporkan akun Facebook bernama Rachel Rachel ke Polres Karangasem atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (06/06/2026).
Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan unggahan yang dibuat akun tersebut pada 1 Juni 2026 dan dinilai merugikan partai maupun Presiden Prabowo.
"Kami datang ke Polres untuk melaporkan akun Rachel Rachel yang pada tanggal 1 Juni lalu membuat sebuah postingan tentang Partai Gerindra dan Pak Prabowo," ujar Suyasa saat ditemui di Polres Karangasem.
Berdasarkan penelusuran, akun Facebook tersebut kerap mengunggah video yang membahas berbagai isu politik nasional. Sejumlah konten yang dipublikasikan juga menyinggung kebijakan pemerintah hingga pidato Presiden Prabowo yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu kalimat yang menjadi sorotan dalam laporan itu berbunyi, "Prabowo berani mengesahkan RUU perampasan aset ada Kimplus langsung diel lo."
Menurut Suyasa, unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berdampak pada citra Partai Gerindra di tengah masyarakat.
"Kami sebagai kader Partai Gerindra merasa dirugikan dengan adanya postingan tersebut. Karena nama baik dan reputasi kami dan Partai Gerindra jadi kurang baik di mata masyarakat. Jadi kami berkewajiban untuk melaporkan akun tersebut," katanya.
Sebagai bagian dari laporan, DPC Gerindra Karangasem menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian berupa tautan unggahan dan tangkapan layar dari akun yang dilaporkan.
Suyasa berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti aduan tersebut agar tidak memicu berkembangnya persepsi negatif terhadap partainya.
"Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak semakin berkembang di masyarakat serta menggiring opini negatif terhadap Partai Gerindra," ujarnya.
Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karangasem sebagai aduan masyarakat dan akan melalui tahapan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar