𝗔𝘂𝗱𝗶𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗖𝗖𝗧𝗩 𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝗹𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮𝘄𝗮𝘁𝗶 𝗦𝘂𝗽𝗲𝗿𝗺𝗮𝗿𝗸𝗲𝘁 𝗱𝗶 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 06 Juni 2026

𝗔𝘂𝗱𝗶𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗖𝗖𝗧𝗩 𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝗹𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮𝘄𝗮𝘁𝗶 𝗦𝘂𝗽𝗲𝗿𝗺𝗮𝗿𝗸𝗲𝘁 𝗱𝗶 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮

Audit dan CCTV Bongkar Aksi Penggelapan Karyawati Supermarket di Nusa Penida

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Dua perempuan berinisial GN (25) dan NT (27) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan barang dagangan milik Supermarket Uncle Jo di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Aksi yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama itu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp61 juta.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak supermarket yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara stok barang dan data yang tercatat dalam sistem perusahaan.

"Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Kesuma Jaya, Sabtu (06/06/2026).

GN dan NT diamankan polisi pada Jumat (05/06/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan aksi penggelapan sejak awal tahun 2025, saat mereka baru beberapa waktu bekerja di supermarket tersebut.

Kecurigaan manajemen mulai muncul pada Mei 2026 setelah ditemukan selisih stok barang yang cukup signifikan. Kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan audit internal secara menyeluruh.

Selain audit, manajemen juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area toko. Dari hasil penelusuran itu, kedua karyawati tersebut diduga terekam mengambil barang dagangan tanpa prosedur yang sah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Nusa Penida pada Kamis (04/06/2026) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Dari hasil audit yang diserahkan ke polisi, terdapat dua laporan kerugian masing-masing senilai Rp 23.721.916 dan Rp 37.300.339. Jika ditotal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 61.022.255," jelas Kesuma Jaya.

Polisi menduga kedua pelaku memanfaatkan situasi pergantian sif kerja untuk menjalankan aksinya. Barang yang diambil kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, GN dan NT dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar