GIANYAR, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Gianyar menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) karena pelanggaran disiplin berat. Dua di antaranya tersandung kasus narkotika, sementara satu lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa keterangan.
Dua ASN yang terlibat kasus narkotika masing-masing berinisial DMCDPP dari Satpol PP Gianyar dan KSS yang bertugas sebagai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Tim Pertimbangan Hukum Disiplin (TPHD) Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Gus Bem, menjelaskan bahwa keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
"Yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, satu ASN lainnya berinisial LNH diberhentikan karena mangkir selama 10 hari kerja tanpa alasan jelas.
"Satu lagi PNS berinisial LNH diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan selama sepuluh hari kerja," jelasnya.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan ASN. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar