KARANGASEM, Lensabali.id – Kepolisian Resor Karangasem menahan 10 tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Para tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Karangasem sejak Jumat (1/5/2026).
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
“Penyidikan telah tuntas. Sebanyak 10 tersangka kami tahan, terdiri atas pemilik, penyuplai, dan pelaku pengoplos,” ujar Santika.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemilik usaha hingga pelaku lapangan.
Santika juga mengungkapkan bahwa tersangka utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
“Tersangka utama merupakan pemilik usaha dan pernah ditangkap sebelumnya. Namun, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Polda Bali pada 30 September 2025 di Kelurahan Subagan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, baik kosong maupun berisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli LPG subsidi dari pangkalan sekitar 70 tabung per transaksi, lalu memindahkan isinya ke tabung lebih besar untuk dijual kembali.
Tabung ukuran 12 kilogram dijual ke warung sekitar Rp 180.000, sementara tabung 50 kilogram dipasarkan ke vila dengan harga hingga Rp 700.000.
Aksi ini telah berlangsung sejak Mei 2025 dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar