TABANAN, Lensabali.id – Aksi pencurian uang sesari di Pura Gede Penataran dan Pura Dalem Penataran, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, berhasil digagalkan warga setempat. Pelaku berinisial ADR (27), asal Situbondo, Jawa Timur, kini diamankan di Polsek Kediri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sore dan terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengungkapan kasus pada Kamis (30/4/2026) berdasarkan laporan resmi yang diterima.
Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor, I Gede Made Budiartawan, menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di area pura.
“Pelapor melihat ada orang tak dikenal masuk ke areal pura dan membuka bataran. Pelapor kemudian mendatangi lokasi bersama warga dan meneriaki pelaku,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).
Warga yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok bagian belakang pura, lalu membuka bataran dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” ujar AKP Berata.
Pelaku diketahui berjalan kaki dari tempat tinggal sementaranya di bedeng proyek di Desa Beraban menuju lokasi pura.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 523.000 yang diduga hasil pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar