𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗘𝗱𝗶𝘁 𝗗𝗼𝗸𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿, 𝗦𝗶𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗦𝗮𝗽𝗶 𝗣𝗮𝗹𝘀𝘂 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗱𝗶 𝗚𝗶𝗹𝗶𝗺𝗮𝗻𝘂𝗸 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 10 Mei 2026

𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗘𝗱𝗶𝘁 𝗗𝗼𝗸𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿, 𝗦𝗶𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗦𝗮𝗽𝗶 𝗣𝗮𝗹𝘀𝘂 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗱𝗶 𝗚𝗶𝗹𝗶𝗺𝗮𝗻𝘂𝗸

Modus Edit Dokumen Digital Terbongkar, Sindikat Sapi Palsu Diciduk di Gilimanuk

JEMBRANA, Lensabali.id – Polres Jembrana membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen pengiriman ternak sapi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dua pria berinisial S (41) dan AS (34) ditangkap karena diduga terlibat dalam pembuatan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) palsu untuk mengirim 25 ekor sapi ke luar Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah petugas Karantina memeriksa sebuah truk pengangkut ternak di Pelabuhan Gilimanuk.

“Petugas menemukan dokumen SKH yang diduga palsu. Setelah dicek, identitas pengirim yang tercantum ternyata tidak pernah merasa mengirim sapi dan pihak Karantina memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut,” ungkap Citra, Sabtu (09/05/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat malam (08/05/2026). S diketahui berperan menjual dokumen palsu kepada pengirim ternak, sedangkan AS bertugas memalsukan dokumen secara digital.

“AS merupakan mantan pekerja di perusahaan pengiriman sapi. Dia memfoto dokumen asli, lalu mengeditnya menggunakan laptop. Ia mengubah identitas kendaraan, tanggal, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar terlihat resmi,” jelas Citra.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen SKH palsu tujuan Pekanbaru, laptop, telepon genggam, stempel palsu Badan Karantina Indonesia, uang tunai Rp 26 juta, hingga 151 eartag ternak.

Menurut Citra, satu dokumen palsu dijual seharga Rp 1,2 juta per ekor sapi. Dengan muatan 25 ekor sapi dalam satu pengiriman, transaksi yang terjadi mencapai puluhan juta rupiah.

“Berdasarkan data di handphone pelaku, ditemukan sekitar 15 dokumen palsu yang sudah dibuat sejak awal Mei. Kami menduga ini adalah bagian dari sindikat,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dokter Hewan Karantina Gilimanuk, Putu Agus Kusuma Admaja, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia memastikan 25 ekor sapi yang diamankan akan dikembalikan ke daerah asal demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

“Untuk kirim ternak antarpulau, pengusaha wajib punya Sertifikat Veteriner resmi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebelum diproses di karantina,” tegas Agus. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar