DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pelaku hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk serius menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah menjaga kebersihan dan keberlanjutan pariwisata Bali.
Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber bagi sektor Horeka dan destinasi wisata Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5). Dalam kegiatan itu, Koster didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI Antonius Sardjanto, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa.
Di hadapan ratusan pelaku usaha Horeka, Koster menegaskan bahwa sektor pariwisata menyumbang sekitar 66 persen pertumbuhan ekonomi Bali. Karena itu, menjaga Bali tetap bersih menjadi bagian penting untuk mempertahankan daya tarik Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia.
“Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga naik, dan restoran maupun café ikut merasakan dampak positifnya,” ujar Koster.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah kini menjadi tantangan serius, terutama di wilayah perkotaan seperti Denpasar. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus dikerjakan bersama lintas daerah dan seluruh pelaku usaha.
Koster juga memastikan Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung berbagai kebutuhan daerah, mulai dari penyediaan lahan hingga fasilitas pengolahan sampah.
“Apa yang dibutuhkan Pak Wali Kota, saya dukung. Bali ini harus dikelola bersama-sama supaya cepat selesai masalahnya,” katanya.
Ia menambahkan, Bali kini telah memiliki pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pengembangan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) sebagai prioritas utama di sektor hilir.
Dengan dukungan pemerintah pusat, Bali menargetkan pada 2028 persoalan sampah dapat tertangani secara lebih menyeluruh.
“Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan memilah dan tidak membuang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI Antonius Sardjanto menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan apabila kewajiban pengelolaan sampah diabaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (hms/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar