BADUNG, Lensabali.id – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Selasa (26/5).
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung tersebut membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah OPD terkait, di antaranya BPKAD, Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum, hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung.
Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala BPKAD Badung terkait permohonan persetujuan hibah tanah.
Dalam rapat tersebut, I Gusti Lanang Umbara menyatakan DPRD Badung menyetujui proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Desa Adat akan menghibahkan tanah seluas 24 are kepada Pemkab Badung yang saat ini digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are di wilayah Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata menegaskan proses hibah tersebut perlu segera memperoleh legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar