BADUNG, Lensabali.id – DPRD Badung meminta pemerintah daerah melakukan penyisiran ulang terhadap keberadaan vila, penginapan, hingga rumah kos di sejumlah kawasan strategis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, dalam rapat paripurna rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Badung, Kamis (23/4/2026).
"Kami minta dilakukan pengkajian mendalam serta pengawasan lapangan terhadap bangunan villa, penginapan, termasuk rumah kos dan izin tempat hiburan di Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara hingga Mengwi," ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh usaha tersebut harus ditelusuri ulang, baik dari sisi izin bangunan maupun realisasi setoran pajaknya ke kas daerah.
Selain itu, Agus Nadi Putra mendorong penguatan pengawasan serta penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak.
"Pemerintah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui digitalisasi sistem agar tidak ada lagi celah kebocoran pajak," tegasnya.
Sorotan ini muncul setelah realisasi pendapatan daerah tahun 2025 hanya mencapai Rp 9,1 triliun atau 81,12% dari target Rp 11,2 triliun.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kinerja pendapatan belum optimal dan perlu perbaikan menyeluruh. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar