𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗽 𝟮𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 - LENSA BALI

Hot


Senin, 06 April 2026

𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗽 𝟮𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮

Badung Perketat Penertiban Sampah, Pelanggar Bisa Didenda Rp 25 Juta

BADUNG, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Badung bersiap memberlakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda maksimal hingga Rp25 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan selama ini sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih bersifat pembinaan.

Namun dalam waktu dekat, kebijakan penindakan secara hukum akan mulai diberlakukan.

“Sampai saat ini belum kami terapkan ketentuan sanksi itu dan masih bersifat pembinaan. Sanksi tegas rencananya mulai kami terapkan pekan depan ini,” kata Suryanegara, Minggu (5/4/2026).

Sebelumnya, warga yang melanggar ketertiban umum biasanya hanya diberikan sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal.

Bentuk sanksi tersebut antara lain membuat surat pernyataan serta mengikuti kerja bakti membersihkan lingkungan di wilayah desa atau kelurahan tempat pelanggaran terjadi.

Kini, Pemkab Badung mulai menyiapkan mekanisme penindakan yang lebih tegas melalui jalur hukum.

Suryanegara menjelaskan bahwa Tim Yustisi Satpol PP Badung telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar untuk pelaksanaan penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring,” ujarnya.

Penegakan aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah ingin memperkuat upaya penertiban terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan.

Satpol PP Badung juga akan memperketat pengawasan dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap kecamatan.

Pengawasan tersebut direncanakan dilakukan secara rutin, terutama setiap hari Jumat.

“Tiap Jumat, selain korve, kami akan menugaskan atau menyiapkan PPNS pada tiap-tiap kecamatan. Ini sesuai perintah Pak Bupati,” tutur Suryanegara.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, proses hukum dapat langsung dilakukan di tempat.

“Kalau ditemukan pelanggaran bisa kami langsung proses, tegas supaya ditangani bersama atau ditangkap,” ujarnya.

Pemkab Badung juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal.

Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung hingga proses persidangan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar