𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘁𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗸𝗲𝗹 ‘𝗝𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵’ 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 07 Maret 2026

𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘁𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗸𝗲𝗹 ‘𝗝𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵’ 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿

Sanksi Tegas Menanti, Gubernur Koster Minta Perbekel ‘Jengah’ Tangani Sampah dengan Pengelolaan Berbasis Sumber

BADUNG, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak para perbekel dan lurah, dengan dukungan bendesa adat, untuk menunjukkan sikap jengah atau rasa tanggung jawab kuat dalam mengelola sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing. Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (6/3/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah fasilitas pengolahan sampah TPS3R di Badung sehari sebelumnya.

Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali, khususnya di kawasan Badung dan Denpasar, sudah berada pada tahap yang sangat mendesak untuk segera ditangani secara terpadu.

Ia menilai selama ini masyarakat Bali sangat konsisten menjaga kesucian secara niskala melalui berbagai upacara keagamaan. Namun, perhatian terhadap aspek sekala atau kondisi lingkungan masih belum seimbang.

“Penyucian niskala tak ada yang tertinggal. Masyarakat Bali melakukan berbagai upacara penyucian dari yang kecil sampai yang besar,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut Koster, kondisi lingkungan secara nyata justru mulai terabaikan sehingga berdampak pada pencemaran dan kerusakan alam.

“Saya mikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala selama ini dijalankan dengan baik, tapi secara sekala tak jalan. Jadinya oleng dan alam marah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyinggung rencana pemerintah pusat untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dinilai sudah tidak layak lagi beroperasi karena memicu pencemaran lingkungan.

Bahkan, persoalan TPA Suwung kini telah masuk tahap penyidikan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu atau anorganik, sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber.

Selanjutnya, tempat pembuangan tersebut direncanakan ditutup total pada 1 Agustus 2026.

Menanggapi kondisi itu, Koster meminta seluruh desa dan kelurahan di Badung segera memperkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari rumah tangga hingga tingkat desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa konsep PSBS sebenarnya bukan hal baru bagi Badung. Sejumlah desa telah menjadi contoh keberhasilan, bahkan menjadi inspirasi lahirnya Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Selain Punggul, ada Desa Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba. Pengelolaan sampahnya sudah bagus banget. Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah, intinya adalah niat dan kemauan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, Koster juga membuka peluang bagi desa yang membutuhkan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan TPS3R.

Ia juga meminta Bupati Badung memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.

“Kerahkan perangkat daerah hingga pegawai untuk mengawal program ini,” tandasnya.

Selain desa dan kelurahan, gerakan serupa juga diminta diterapkan di berbagai sektor seperti hotel, restoran, sekolah, perkantoran, dan tempat usaha lainnya. Untuk sektor pariwisata, Koster bahkan berencana menggelar pertemuan khusus guna memberikan arahan langsung.

Di akhir arahannya, Koster menegaskan pentingnya penerapan reward and punishment dalam pelaksanaan program tersebut.

“Desa atau kelurahan yang tertib layak mendapatkan insentif. Sebaliknya, yang tidak disiplin harus diberi sanksi,” tegasnya.

Sanksi Tegas Menanti, Gubernur Koster Minta Perbekel ‘Jengah’ Tangani Sampah dengan Pengelolaan Berbasis Sumber

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali dalam rapat koordinasi yang diikuti perbekel, lurah, bendesa adat, camat, hingga TP PKK di wilayah Badung.

Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai langkah cepat pemerintah daerah untuk merespons rencana penutupan TPA Suwung yang tidak dapat ditunda lagi.

“Karena per April 2026 TPA Suwung hanya menerima sampah residu, langkah pertama yang mutlak harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat Badung memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena persoalan TPA Suwung kini telah memasuki tahap penegakan hukum dan memerlukan langkah penanganan yang serius. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar