𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮, 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗿𝗶𝗮: 𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗣𝗔𝗗 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 06 Maret 2026

𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮, 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗿𝗶𝗮: 𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗣𝗔𝗗

Ranperda Pajak dan Retribusi Disepakati Jadi Perda, Bupati Satria: Langkah Strategis Perkuat PAD

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembaruan regulasi perpajakan dan retribusi. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (6/3).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Kabupaten Klungkung tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Turut hadir Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekda Klungkung Anak Agung Lesmana Putra, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klungkung.

Dalam pidatonya, Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif selama proses pembahasan ranperda berlangsung.

Ia menyebutkan, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan strategis bagi daerah.

“Perubahan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang vital,” ujar Bupati Satria.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sekaligus menjadi instrumen pendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

Lebih lanjut, Bupati Satria menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi berbagai jenis layanan publik yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan indeks harga serta potensi retribusi yang masih dapat dikembangkan. Langkah tersebut dilakukan melalui penataan struktur dan penyesuaian tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih profesional dan berkeadilan.

Ranperda Pajak dan Retribusi Disepakati Jadi Perda, Bupati Satria: Langkah Strategis Perkuat PAD

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat peningkatan PAD, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat dalam mendukung berbagai program pembangunan.

“Ranperda yang kita sepakati ini merupakan wujud nyata komitmen dan konsistensi kita sebagai penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Klungkung,” imbuhnya.

Dengan disepakatinya perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar