𝗣𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀𝗮𝗸, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 - LENSA BALI

Hot


Senin, 09 Maret 2026

𝗣𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀𝗮𝗸, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿

Persoalan Sampah Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah di Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga produsen. Penanganan yang tidak tepat, menurutnya, dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3) pagi.

Dalam arahannya, Koster menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan sampah. Selain itu, pembinaan terhadap swakelola jasa angkutan sampah serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Koster menilai persoalan sampah saat ini telah menjadi isu strategis, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional bahkan internasional, sehingga memerlukan langkah penanganan yang cepat dan serius.

Ia mengingatkan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, hingga kawasan desa dan destinasi wisata.

Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2020.

“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat,” jelas gubernur asal Buleleng tersebut.

Setelah kembali memimpin Bali, Koster meluncurkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menjadi gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, dan berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan sampah berbasis sumber kembali ditekankan, dengan fokus pada pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.

Menurut Koster, dari sisi regulasi sebenarnya Bali sudah memiliki perangkat kebijakan yang sangat memadai untuk mengatasi persoalan sampah.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali ‘Nangun Sad Kerthi Loka Bali’, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir, dengan langkah awal berupa pemilahan dan pengolahan sampah langsung dari sumbernya.

Koster bahkan menargetkan sampah organik harus sudah diselesaikan di sumber paling lambat 31 Maret 2026, baik di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, sektor pariwisata, maupun desa dan kelurahan.

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai,” imbuhnya.

Persoalan Sampah Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah di Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan TPA Suwung kini telah memasuki tahap penyidikan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu atau anorganik, sementara sampah organik harus diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan sampah memang menjadi salah satu isu mendesak yang harus segera diselesaikan di Kota Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang mewajibkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, pemerintah kota juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Tahun 2026 mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar