TABANAN, Lensabali.id – Upaya menahan laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan terus digencarkan. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Tabanan menerapkan kebijakan pembebasan pajak bagi lahan basah yang telah bersertifikat sawah.
Arnawa menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Menurutnya, Tabanan sebagai daerah agraris dan lumbung beras Bali membutuhkan regulasi yang kuat untuk melindungi lahan sawah dari ancaman konversi.
Saat ini, pembebasan pajak lahan sawah baru diterapkan di kawasan Jatiluwih. Arnawa mendorong agar kebijakan serupa dapat diperluas ke seluruh wilayah Tabanan yang memiliki lahan basah bersertifikat. “Usulan ini bukan sekadar wacana, tapi bertujuan untuk mensejahterakan petani,” tegasnya, Minggu (8/2).
Politisi yang akrab disapa Komet ini juga menyoroti persoalan regenerasi petani yang mulai mengkhawatirkan. Minat generasi muda, kata dia, kian menurun karena lebih memilih bekerja di sektor pariwisata atau bidang lain yang dianggap lebih menjanjikan.
“Sekarang jarang anak muda mau jadi petani. Mereka cenderung memilih kerja yang bersih dan punya waktu berlibur,” ujarnya.
Dengan pembebasan pajak lahan sawah, Arnawa berharap beban petani dapat berkurang sehingga mereka terdorong untuk tetap mempertahankan lahannya. “Kalau pajak lahan sawah dibebaskan, petani pasti lebih terbantu dan termotivasi menjaga sawahnya,” katanya.
Ia pun mendorong Pemkab Tabanan untuk menindaklanjuti usulan tersebut secara serius. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Petani harus mau menjaga sawahnya, dan pemerintah wajib melindungi,” tandasnya.
Sebagai Ketua DPRD Tabanan, Arnawa menyatakan siap memperjuangkan gagasan tersebut di tingkat legislatif agar dapat dibahas dan diakomodasi dalam kebijakan daerah. “Di dewan akan kami coba bahas. Mudah-mudahan ada jalan,” ujar politisi PDIP asal Desa Mangesta, Kecamatan Penebel itu. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar