KLUNGKUNG, Lensabali.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, resmi ditutup secara permanen mulai Minggu (1/2). Seiring penutupan tersebut, warga kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung agar sisa sampah di lokasi itu diolah dengan teknologi insinerator, bukan sekadar ditimbun menggunakan tanah urug.
Tokoh masyarakat Dusun Sente, Ketut Mandia, menegaskan penutupan permanen TPA Sente merupakan hasil kesepakatan resmi antara Pemkab Klungkung dan Desa Adat se-Desa Adat Pikat. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di Balai Banjar Sente pada 20 Maret 2025 dan dituangkan dalam berita acara bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) berkomitmen mempercepat pengadaan teknologi pengolahan sampah residu berbasis thermal, seperti pirolisis atau insinerator, paling lambat Juli 2025. Teknologi ini diproyeksikan menjadi solusi agar TPA Sente tidak lagi berfungsi sebagai lokasi penimbunan sampah terbuka yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.
Namun hingga menjelang penutupan permanen, Mandia menyebut komitmen tersebut belum terealisasi. Ia menilai pengelolaan sampah di TPA Sente masih dilakukan dengan metode penimbunan tanah urug.
“Faktanya sampai sekarang tidak ada insinerator. Sampah masih ditimbun tanah urug begitu saja. Selain itu, sebelum 31 Januari, kadang yang dibuang juga bukan murni residu,” ujarnya.
Menurut Mandia, kondisi tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kesepakatan awal yang membatasi jenis sampah yang boleh masuk ke TPA Sente. Karena itu, warga memilih menunggu realisasi komitmen pemerintah sesuai perjanjian.
“Kesepakatan sudah jelas. Sekarang intinya kami menunggu komitmen pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHP Klungkung I Nyoman Sidang belum memberikan keterangan terbaru terkait belum terealisasinya teknologi insinerator yang dijanjikan. Sebelumnya, Pemkab Klungkung menyatakan tetap berkomitmen menutup permanen TPA Sente dan melakukan pemulihan area melalui sistem controlled landfill dengan teknik terasering menggunakan tanah urug. (apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar