DENPASAR, Lensabali.id - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa izin usaha BPR Kamadana resmi dicabut pada 18 Februari 2026. Sejak keputusan itu, LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (reconverify) guna menentukan simpanan yang memenuhi syarat pembayaran.
Dalam konferensi pers di Sanur, Selasa (24/2/2026), Bambang menjelaskan pembayaran tahap pertama dilakukan pada 24 Februari 2026. “Pembayaran tahap pertama kami lakukan pada 24 Februari 2026. Dalam lima hari kerja, hampir 80 persen nasabah sudah menerima haknya,” ujarnya.
Secara keseluruhan, BPR Kamadana tercatat memiliki 2.973 nasabah dengan 2.362 rekening. Pada tahap awal, LPS telah membayar klaim kepada 1.994 nasabah dengan total nilai Rp25,65 miliar. Meski satu nasabah dapat memiliki lebih dari satu rekening, batas penjaminan tetap maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Proses pencairan dilakukan melalui Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu Penelokan (Bangli) dan Kantor Cabang Pembantu Ubud (Badung). Nasabah hanya perlu membawa identitas diri, bukti simpanan, dan dokumen pendukung lainnya. “Tidak ada potongan apa pun. Hak nasabah dibayar penuh sesuai ketentuan penjaminan,” tegasnya.
Bambang menambahkan, proses rekonsiliasi dan verifikasi berlangsung paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, dengan batas akhir 10 Juli 2026. Nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar masih dapat mengajukan keberatan hingga 180 hari kerja sejak pengumuman pembayaran klaim. Bahkan, klaim tetap bisa diajukan sampai lima tahun setelah izin usaha dicabut.
Dalam tahap likuidasi, LPS menunjuk Tim Likuidasi untuk mengamankan aset, menagih kredit, dan melelang aset bank. Distribusi hasil likuidasi mengacu pada Pasal 54 UU LPS, meliputi pembayaran gaji dan pesangon pegawai, biaya perkara dan operasional likuidasi, penggantian talangan LPS, pajak terutang, simpanan tidak layak bayar secara proporsional, hingga kewajiban kepada kreditur lainnya.
Percepatan pembayaran klaim, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap perbankan daerah. “Jangan panik. Kalau ada bank ditutup, masih banyak bank sehat lainnya dan simpanan dijamin LPS,” tandas Bambang. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar