𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗥𝗲𝗴𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶, 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 24 Februari 2026

𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗥𝗲𝗴𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶, 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹

Koster Perkuat Regulasi, Tegaskan Keberpihakan pada Transportasi Konvensional

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, kepastian kuota operasional, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menjelaskan organisasinya merupakan wadah sopir yang selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam penataan transportasi darat.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Aturan ini mengatur tata kelola operasional angkutan di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, sekaligus bertujuan meminimalkan gesekan antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.

Dalam ketentuannya, setiap pengemudi dan kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi syarat administratif dan teknis. Kebijakan ini juga dirancang untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk wacana kewajiban KTP Bali serta penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan pariwisata yang beroperasi di Bali.

Suwendra menyampaikan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, proses pengajuan kuota operasional masih sering terkendala secara administratif.

“Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koster menegaskan komitmennya untuk berpihak pada sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.

Koster Perkuat Regulasi, Tegaskan Keberpihakan pada Transportasi Konvensional

Ia juga mengarahkan agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal setempat. Pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk bagi angkutan berbasis aplikasi.

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Penataan transportasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan sistem yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian usaha serta perlindungan sosial bagi para sopir lokal di tengah dinamika transportasi daring. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar