Pelaku berinisial I Wayan Merta (62) kini telah diamankan aparat kepolisian. Sebelumnya, ia datang untuk menawar anak sapi milik korban, namun negosiasi tak menemukan titik temu.
Dana menuturkan, ia mematok harga Rp 5 juta untuk anak sapi tersebut. Namun pelaku hanya menawar Rp 3 juta sehingga penawaran ditolak.
"Pelaku tiga kali datang ke rumah untuk membeli, tapi saya tolak karena harganya terlalu rendah," kata Dana, Jumat (27/2/2026).
Diduga karena kesal, Wayan Merta kemudian nekat mengambil sapi langsung dari kandangnya. Korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tak lama berselang.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan pelaku kini ditahan di Polres Karangasem. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Pelaku ini mencuri sapi tersebut langsung dari kandangnya," ujar Santika.
Barang bukti berupa satu ekor anak sapi jantan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi juga mengembalikan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, laptop, dan telepon genggam.
Dalam dua bulan terakhir, Polres Karangasem turut mengamankan 16 tersangka kasus pencurian, termasuk dalam Operasi Sikat Agung. Seluruhnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada ketika melakukan aktivitas sehari-hari. Serta memperbanyak kamera CCTV baik di toko, rumah atau yang lainnya. Sehingga ketika terjadi pencurian mudah untuk melacak pelaku," tutup Santika. (apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar