BADUNG, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan berencana membatasi pelaksanaan pawai ogoh-ogoh saat malam pengerupukan, sehari sebelum Hari Suci Nyepi 1948 Saka. Kebijakan ini ditempuh guna menekan potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Badung di Puspem Badung yang membahas kesiapan perayaan Nyepi.
“Kami sudah terus sosialisasikan agar pada pelaksanaan pangrupukan itu sampai jam 23.00 WITA. Di Badung kami wajibkan ini karena isu utama kita sekarang adalah kemacetan,” ujarnya.
Pangrupukan identik dengan pawai ogoh-ogoh yang berkeliling di persimpangan dan wilayah adat masing-masing. Namun di kawasan dengan lalu lintas padat, kegiatan ini kerap memicu kepadatan kendaraan.
Selain persoalan lalu lintas, Nyepi tahun ini juga beririsan dengan rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan kalender pemerintah, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sementara Nyepi berlangsung 19 Maret 2026.
Artinya, saat Ngembak Geni atau sehari setelah Nyepi, umat Islam masih menjalankan ibadah puasa terakhir. Sementara malam pangrupukan bertepatan dengan periode arus mudik, yang biasanya meningkatkan volume kendaraan.
“Jangan sampai pawai ogoh-ogoh jadi sumber kemacetan, karena berkaitan juga dengan pelaksanaan ibadah bagi umat lain, agar tidak sampai subuh terjadi kemacetan. Hal ini sudah kami imbau,” tegasnya.
Sudarwitha menambahkan, toleransi antarumat beragama di Badung selama ini berjalan baik. Meski demikian, pendekatan persuasif dan sosialisasi tetap dilakukan, termasuk melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung.
Pemkab berharap pembatasan waktu ini mampu menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan perayaan keagamaan seluruh umat dapat berlangsung khidmat dan saling menghormati. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar