DENPASAR, Lensabali.id - SDN 2 Penatih, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur, mengambil langkah konkret dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di lingkungan sekolah. Upaya ini dilakukan melalui penerapan kebijakan ramah lingkungan yang melibatkan seluruh warga sekolah.
Selain mengelola sampah melalui sistem teba modern, sekolah mewajibkan guru, pegawai, dan siswa membawa tumbler sebagai wadah minum pribadi. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai di instansi dan sekolah.
“Tidak ada kecuali, baik guru maupun anak-anak semua bawa tumbler, dan tetap berlangsung sampai sekarang,” ujar guru kelas SDN 2 Penatih, I Wayan Juliarta, Minggu (1/2/2026).
Pengurangan plastik juga diterapkan di kantin sekolah. Pihak pengelola sepakat membatasi penjualan jajanan yang menggunakan kemasan plastik sekali pakai.
“Pengelola kantin sepakat penyediaan jajanan dengan bungkus plastik diminimalkan,” kata Wayan Juliarta.
Dalam kegiatan keagamaan, wadah persembahyangan tidak lagi menggunakan kantong plastik. Sekolah menggantinya dengan bokor atau tas kain.
“Astungkara bisa tetap terlaksana,” ujarnya.
Di sisi lain, kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan dilakukan secara rutin setiap Sabtu. Sampah dipilah sejak awal antara organik dan anorganik. Sampah organik seperti dedaunan dan rumput diolah melalui lubang teba modern, sementara sampah anorganik diangkut oleh pengelola desa setempat yang telah bekerja sama dengan sekolah.
“Masing-masing kelas juga punya kavelingan areal yang ditangani kebersihannya,” jelas Wayan Juliarta.
Setiap hari, sekolah mengumpulkan rata-rata satu kampil sampah organik dan satu kampil sampah anorganik. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan menekan risiko banjir di kawasan sekolah yang kini memiliki 384 siswa. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar