KARANGASEM, Lensabali.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan 10 tersangka penyalahgunaan narkoba, sembilan di antaranya diduga sebagai pengedar. Mayoritas pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk galian C.
Dalam proses pengungkapan kasus di Kecamatan Selat, seorang anggota kepolisian mengalami patah kaki setelah ditabrak salah satu tersangka menggunakan truk saat hendak ditangkap.
Kapolres Karangasem I Made Santika menjelaskan para tersangka diringkus di lima lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti sabu-sabu.
“Dari sepuluh tersangka, delapan di antaranya merupakan warga asli Karangasem sedangkan dua lainnya berasal dari luar Karangasem,” kata Santika saat rilis kasus di Mapolres Karangasem, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Tersangka IWS (52) ditangkap di Kecamatan Manggis dengan barang bukti sabu 1,15 gram. PSL (36) diciduk di Kecamatan Karangasem dengan barang bukti 0,19 gram, yang kemudian mengarah pada penangkapan IKAF.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan IWYK (28) di lokasi galian C wilayah Selat, dengan barang bukti sabu 3,13 gram. Dari keterangan IWYK, polisi kembali mengamankan lima tersangka lain, yakni IKWA, IKBS, IGDS, KWW, dan SAM di sejumlah lokasi berbeda.
“Dari seluruh tersangka, ada sebanyak 79 paket narkoba jenis sabu yang berhasil kami amankan, dengan berat sekitar 14,67 gram neto,” ujar Santika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Seluruhnya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak pandang bulu dalam menumpas pelaku penyalahgunaan narkoba, jadi jika ada masyarakat yang dicurigai menggunakan narkoba segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” tegas Santika. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar