
DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan rencana pembangunan Terminal Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali akan mulai berjalan pada tahun ini. Proyek strategis tersebut dirancang berlokasi di perairan Denpasar Selatan dengan jarak sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai.
Kepastian itu disampaikan Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026). Menurutnya, seluruh tahapan regulasi kini telah tuntas sehingga tidak ada lagi hambatan administratif dalam realisasi proyek LNG tersebut.
“Sekarang akan dibangun di laut. Dari darat jaraknya tiga setengah kilometer,” ujar Koster singkat menanggapi perkembangan proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen perencanaan, lokasi Terminal FSRU LNG mencakup wilayah Desa Sidakarya dan Desa Sanur Kauh, serta Kelurahan Serangan, Sesetan, dan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Penempatan fasilitas di lepas pantai dipilih sebagai skema yang paling sesuai untuk menjamin keamanan sekaligus efisiensi operasional.
Koster menjelaskan, pembangunan terminal LNG merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat sistem ketenagalistrikan daerah. Kehadiran LNG diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pasokan energi sekaligus menjadi solusi transisi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kendala ke depan, Koster menegaskan bahwa seluruh aspek regulasi telah dipenuhi. “Tidak ada masalah lagi. Sudah masuk regulasinya,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng tersebut.
Ia juga memastikan proses pembangunan akan segera dimulai. “Mulai tahun ini berproses,” katanya, meski belum merinci tahapan teknis pelaksanaan di lapangan.
Selama ini, Pemprov Bali konsisten mendorong penguatan infrastruktur energi sebagai bagian dari visi Bali mandiri energi dan berkelanjutan. Proyek LNG dipandang penting untuk menopang kebutuhan listrik yang terus meningkat, seiring pertumbuhan sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi di Pulau Dewata.
Koster menambahkan, kebijakan energi Bali tetap disusun selaras dengan regulasi nasional serta kepentingan jangka panjang daerah. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengawal pembangunan Terminal LNG agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar