𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗱𝗮𝗹 𝗕𝗣𝗗 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶𝘀 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 14 Januari 2026

𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗱𝗮𝗹 𝗕𝗣𝗗 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶𝘀 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵

Penyertaan Modal BPD Bali Diperkuat, Gubernur Koster Langkah Strategis Jaga Ekonomi Daerah

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Bali Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kesinambungan perekonomian daerah melalui penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).

Menurut Koster, penambahan penyertaan modal bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis, terutama di tengah konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Penguatan permodalan BPD Bali adalah strategi agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” ujar Koster di hadapan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, kinerja BPD Bali saat ini berada dalam kondisi yang sehat. Indikator profitabilitas dinilai positif, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan berada pada tingkat yang memadai. Dengan dukungan tambahan modal, BPD Bali diharapkan dapat memperluas pembiayaan ke sektor-sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.

Berdasarkan kajian investasi Pemerintah Provinsi Bali, penyertaan modal daerah dirancang sebesar Rp445 miliar. Skema tersebut terdiri atas penyertaan modal tunai sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset berupa tanah senilai Rp145 miliar. Seluruh aset tersebut telah melalui penilaian independen dan dinyatakan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Skema ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk melaksanakan penyertaan modal tersebut secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.

Ia pun berharap DPRD Provinsi Bali dapat memberikan dukungan penuh agar Raperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama. “Tujuan akhirnya adalah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali serta memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar