DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Bali atas persetujuan penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang akan direalisasikan pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BPD Bali dalam mendukung pembangunan dan menjaga perputaran ekonomi daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1). Dengan penambahan modal tersebut, total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di PT BPD Bali meningkat menjadi Rp1,28 triliun atau setara 33,9 persen, setelah sebelumnya tercatat sebesar Rp839,9 miliar hingga Desember 2025.
Gubernur Koster menjelaskan, pendekatan Bali dalam pengelolaan penyertaan modal berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang berupaya menjadi pemegang saham terbesar di bank daerahnya masing-masing.
“Apabila provinsi lain mengunci penyertaan modal di bank yang ditunjuk daerahnya masing-masing agar menjadi pemegang saham paling tinggi, maka tidak demikian dengan Provinsi Bali. Kita tidak perlu terlalu berambisi, mengingat fiskal Provinsi Bali belum mampu melewati fiskal Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Ke depan, Gubernur Koster menegaskan Pemprov Bali akan terus mendorong penguatan BPD Bali secara kolaboratif bersama seluruh kabupaten/kota. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesehatan bank, memperkuat kapasitas kelembagaan, melakukan pembenahan internal, serta meningkatkan kompetensi dan kinerja agar mampu menangkap peluang-peluang baru secara progresif.
“Tujuannya agar BPD Bali semakin membanggakan krama Bali dan setiap proses evaluasi menjadi catatan penting dalam penyusunan kebijakan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan penyertaan modal tersebut sebagai langkah strategis Gubernur Bali dalam merespons dinamika industri perbankan nasional. Ia merujuk pada pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2025 yang akan berdampak signifikan, salah satunya rencana penghapusan kategori KBMI 1 bagi bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
Menurut Kusuma Putra, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, sekaligus memastikan bank-bank daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, PT Bank BPD Bali melalui RUPS Luar Biasa pada 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan menetapkan modal dasar menjadi Rp7 triliun. Penguatan permodalan ini bertujuan meningkatkan daya saing, kapasitas usaha, manajemen risiko, serta mendukung digitalisasi dan transformasi perbankan.
“Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan industri perbankan saat ini, mulai dari keamanan siber dan perlindungan data nasabah, persaingan bank digital, hingga dukungan terhadap transisi ekonomi hijau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusuma Putra menekankan pentingnya keseimbangan dalam ekosistem pembiayaan daerah. Penguatan di sektor perbankan sebagai kreditur perlu diiringi penguatan di sisi debitur, khususnya pelaku usaha, melalui peran lembaga penjaminan kredit.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Danantara Indonesia yang menegaskan bahwa penjaminan kredit memiliki peran penting dalam mendorong kewirausahaan. Perlindungan terhadap debitur dinilai mampu meningkatkan keberanian pelaku usaha untuk bangkit kembali setelah mengalami kegagalan, sekaligus menjadi bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar